Logo MarginInMarginIn
← Semua berita

3 November 2026

Heboh Pajak Digital 9 November: DJP Tegaskan Transfer Bank Tidak Otomatis Kena PPN

pajakppnpajak-digitaltransaksi-digital

Beberapa hari terakhir media sosial ramai dengan kabar bahwa mulai 9 November 2026 transfer bank dan transaksi lewat fintech bakal kena pajak digital. Kabar ini bikin banyak orang — termasuk pemilik usaha yang tiap hari terima dan kirim uang lewat rekening — khawatir. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya memberi penjelasan resmi, Senin (2/11).

Yang sebenarnya berlaku

Yang dimaksud ternyata adalah Sistem Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, poin-poin pentingnya:

  • Bukan pajak baru dan tarif PPN tidak berubah.
  • Tidak semua transaksi luar negeri kena PPN. Yang dipungut hanya transaksi digital luar negeri yang memang memenuhi kriteria objek PPN sesuai ketentuan.
  • Transfer dana pribadi dan kiriman uang (remitansi) tidak otomatis jadi objek PPN. Sistem ini tidak dirancang untuk memajaki aktivitas transfer biasa.
  • Tidak ada pungutan ganda. Kalau PPN atas suatu transaksi digital luar negeri sudah dipungut oleh pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang sudah ditunjuk, transaksi itu tidak dipungut lagi lewat SPP-TDLN.

DJP menyebut tujuannya menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri supaya lebih tertib dan setara antara pelaku usaha dalam dan luar negeri. Dari sisi konsumen, orang tidak perlu menyetor dan melaporkan sendiri PPN atas layanan digital luar negeri yang memang seharusnya dipungut.

Siapa yang memungut

Sejak 25 September 2026, DJP sudah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut (issuer): BRI, Bank Mandiri, BNI, BTN, BSI, dan LinkAja. Calon issuer lain masih dalam periode stabilisasi, dan DJP bilang penunjukan berikutnya akan diumumkan lewat kanal resmi mereka. Sistemnya sendiri sudah lebih dulu diuji di lingkungan sandbox sebelum dijalankan penuh.

Kabar yang memicu kehebohan datang dari pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kadin, Hashim Djojohadikusumo, yang menyebut pemungutan pajak digital dimulai 9 November oleh bank dan fintech. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto belum mau merinci teknisnya dan bilang akan membahasnya lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan.

Artinya buat usaha kecil

  • Transaksi jualan sehari-hari tidak berubah. Terima transfer dari pembeli, kirim uang ke supplier, atau bayar lewat rekening tidak otomatis kena PPN gara-gara sistem ini — itu yang ditegaskan DJP.
  • Yang perlu diperhatikan: langganan layanan digital dari luar negeri. Kalau usahamu membayar layanan digital dari penyedia luar negeri pakai kartu atau rekening, PPN yang memang terutang atas transaksi itu bisa dipungut lewat sistem ini. Sumber belum merinci daftar layanan mana saja yang masuk, jadi jangan berasumsi.
  • Cek mutasi dan struk tagihan. Kalau ada potongan PPN di tagihan layanan luar negeri, pastikan tidak dobel dengan PPN yang sudah ditagih penyedianya — DJP menyatakan sistem ini dirancang mencegah pungutan ganda.
  • Pantau info resmi DJP, bukan potongan video atau pesan berantai, terutama soal tambahan issuer baru.

Kalau ada biaya langganan digital yang naik karena PPN, masukkan ke biaya operasional saat menghitung HPP dan harga jual supaya margin tetap terjaga.

*Ditulis ulang dari [detikFinance](https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-8735096/heboh-transfer-bank-cs-kena-pajak-digital-djp-beri-penjelasan) — bukan salinan langsung.*

Ditulis ulang dari berita sumber, bukan salinan langsung. Baca sumber asli: detikFinance →