Logo MarginInMarginIn
← Semua berita

4 November 2026

Tukang Cukur dan Warteg Bakal Dikejar Pajak? Menteri UMKM: Omzet sampai Rp500 Juta Tetap 0%

pajakpajak-umkmomzetkebijakan

Setelah kehebohan soal pajak digital, muncul lagi kekhawatiran baru: apakah tukang cukur, tukang pijat, sampai warteg bakal mulai dikejar pajak? Pemicunya adalah contoh yang disampaikan Ketua Dewan Penasihat Kadin, Hashim Djojohadikusumo, soal transaksi tunai yang tidak tercatat. Menteri UMKM Maman Abdurrahman akhirnya meluruskan hal ini di kantornya, Selasa (3/11/2026), dan minta pernyataan itu tidak dipotong-potong.

Asal mula kehebohan

Hashim menyebut, mengacu pada data Bank Dunia, sekitar 35-40% kegiatan ekonomi Indonesia tidak tercatat — nilainya ia taksir sekitar Rp10.000 triliun. Sebagai ilustrasi, ia bercerita soal tukang cukur dan tukang pijat langganan keluarganya yang dibayar tunai, tanpa kuitansi, dan tanpa PPN 11%. Menurutnya, jutaan transaksi tunai semacam itu — termasuk di warteg atau salon — kalau dijumlahkan jadi angka yang sangat besar. Contoh inilah yang kemudian ditangkap publik seolah usaha kecil akan diburu pajak.

Penjelasan Menteri UMKM

Maman menegaskan beberapa hal:

  • Usaha mikro dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun (kira-kira Rp40 juta per bulan) tidak dipungut pajak — tarifnya 0% dan berlaku untuk semua.
  • Untuk usaha dengan omzet sampai Rp4,8 miliar per tahun, negara memberi keringanan berupa tarif pajak 0,5%.
  • Menurutnya, tukang pijat, pangkas rambut, maupun warteg pada umumnya tidak sampai menyentuh angka Rp500 juta setahun, jadi tidak perlu ditafsirkan seolah mereka akan dikejar-kejar.

Maman bilang yang sebenarnya disorot adalah temuan di lapangan: ada pengusaha beromzet Rp10-20 miliar yang memecah usahanya ke beberapa badan usaha atau PT supaya masing-masing tampak di bawah Rp4,8 miliar dan ikut menikmati fasilitas yang mestinya untuk usaha kecil.

Artinya buat usaha kecil

  • Jangan panik. Kalau omzet setahun masih di bawah Rp500 juta, menurut Menteri UMKM tidak ada pungutan pajak atas omzet itu.
  • Tahu angka omzet sendiri. Batas Rp500 juta dan Rp4,8 miliar dihitung dari omzet setahun, bukan laba. Banyak pemilik usaha kecil tidak benar-benar tahu omzet tahunannya karena uang usaha dan uang pribadi tercampur. Catat penjualan harian supaya kamu tahu posisimu terhadap batas-batas ini.
  • Kalau omzet mendekati Rp500 juta, mulai siapkan pembukuan yang rapi dan hitung tarif 0,5% sebagai bagian dari biaya saat menentukan harga jual, supaya margin tidak tergerus ketika omzet melewati batas.
  • Cek informasi ke sumber resmi (DJP atau Kementerian UMKM), bukan potongan video yang beredar, karena detail teknis seperti siapa yang wajib lapor tidak dibahas dalam pernyataan ini.

Intinya, pernyataan ini tidak mengubah aturan apa pun — ini klarifikasi bahwa fasilitas pajak untuk usaha kecil tetap berlaku, dan sasaran pengawasan adalah usaha besar yang menyamar jadi kecil.

*Ditulis ulang dari [detikFinance](https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-8736499/maman-luruskan-pernyataan-hashim-soal-pajak-tukang-cukur-pijat) — bukan salinan langsung.*

Ditulis ulang dari berita sumber, bukan salinan langsung. Baca sumber asli: detikFinance →