5 September 2026
Wajib Halal 18 Oktober 2026: Sisa 6 Minggu buat UMK, Sanksinya Sampai Tutup Usaha
Kalau kamu jualan makanan, minuman, atau punya warung/resto, ini tenggat yang nggak bisa ditunda lagi: 18 Oktober 2026. Per tanggal itu, kewajiban sertifikasi halal berlaku penuh untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) — bukan cuma produk kemasan, tapi juga jasa penyajian seperti restoran dan rumah makan. Dari hari ini, sisa waktunya kira-kira enam minggu.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan ulang hal ini lewat Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal, Mamat S. Burhanudin, awal September kemarin. Dasarnya UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan PP Nomor 42 Tahun 2024. Sebetulnya aturan ini mestinya berlaku penuh sejak 2024; pemerintah memberi relaksasi dua tahun khusus buat kelompok UMK. Untuk usaha skala menengah dan besar, kewajibannya sudah jalan duluan.
Sanksinya bertingkat, ujungnya bisa tutup
Ini bagian yang perlu dibaca pelan-pelan. Menurut BPJPH, penindakan tidak langsung denda, tapi berjenjang: teguran tertulis pertama, kedua, ketiga — lalu perintah menarik produk dari peredaran. Untuk usaha restoran, Mamat menyebut sanksinya bisa sampai penghentian kegiatan usaha alias penutupan operasional.
Satu hal lagi yang sering disalahpahami pemilik warung: klaim mandiri tidak menggantikan sertifikat. Tulisan "no pork, no lard" di etalase, atau memajang ayat Al-Qur'an di dinding, secara hukum bukan jaminan halal. BPJPH menyatakan klaim seperti itu tidak punya kekuatan hukum, dan pemasangnya tetap terhitung pelaku usaha yang belum bersertifikat halal.
Yang wajib bukan cuma makanan
Mengacu penahapan di PP 42/2024, kategori yang wajib bersertifikat halal per 18 Oktober 2026 mencakup makanan dan minuman olahan, hasil serta jasa penyembelihan, bahan baku dan bahan tambahan/penolong pangan, kosmetik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, produk kimiawi tertentu dan hasil rekayasa genetik, sampai barang gunaan — sandang, aksesori, perlengkapan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, hingga alat kesehatan kelas risiko A.
Jadi kalau kamu bikin sabun handmade, hijab, atau minyak telon rumahan, jangan buru-buru merasa aman karena bukan jualan makanan.
Yang bisa kamu lakukan sekarang
- Cek kategori produkmu di daftar di atas. Kalau masuk, daftarkan sekarang, jangan tunggu Oktober — antrean pemeriksaan pasti menumpuk mendekati tenggat.
- Punya banyak cabang? Boleh bertahap. BPJPH membolehkan restoran berjaringan mengajukan sertifikasi per outlet, cabang yang sudah siap didahulukan. Tapi yang boleh bertahap itu lokasinya, bukan menunya.
- Turunkan biayanya ke HPP. Biaya sertifikasi dan pendampingan itu pengeluaran nyata. Masukkan sebagai biaya tetap yang dialokasikan ke produk, bukan dianggap "uang keluar sekali lalu lupa" — supaya harga jualmu tetap menutup margin.
LPPOM MUI menyebut proses pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal ditargetkan rampung sekitar 15 hari untuk perusahaan dalam negeri, dan saat ini ada 126 LPH dengan sekitar 2.130 auditor. Angkanya terdengar cukup, tapi itu untuk seluruh Indonesia dan sisa waktunya tinggal sebentar. Mendaftar minggu ini jauh lebih murah daripada kena teguran ketiga di November.
*Ditulis ulang dari [detikHikmah](https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-8645469/belum-urus-sertifikat-halal-hingga-18-oktober-2026-ini-sanksinya) — bukan salinan langsung.*